Foto/Polresta Palangka Raya
Jejakborneonews.com, PALANGKA RAYA – Genderang perang melawan narkoba di Kota Cantik kembali berbunyi nyaring. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya sukses menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar yang melibatkan dua orang wanita pada Jumat (23/1/2026) dini hari.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ratusan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi yang siap diedarkan di wilayah Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya Kalteng.
Penyergapan Tengah Malam di Km 11
Aksi penangkapan dramatis ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Bermula dari laporan masyarakat yang mencium aroma transaksi barang haram, tim buser narkoba langsung bergerak melakukan pengintaian di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun.
Dua sosok perempuan berinisial I (24) dan L (41) tak berkutik saat petugas melakukan penghadangan. Meski sempat mencoba mengelabui petugas dengan berbagai cara penyimpanan yang rapi, ketelitian polisi akhirnya membuahkan hasil.
Barang Bukti Fantastis: Sabu dan Ratusan Ekstasi
Disaksikan oleh Ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh. Hasilnya mencengangkan, petugas menemukan paket narkotika dalam jumlah yang tidak sedikit:
* 3 Paket Sabu: Dengan berat kotor mencapai 304 gram.
* 500 Butir Ekstasi: Dengan berat kotor sekitar 256 gram.
Temuan ini dikategorikan sebagai pengungkapan skala besar yang berpotensi merusak ribuan generasi muda di Kalimantan Tengah jika sampai lolos ke pasaran.
Polisi Kejar Jaringan di Atasnya
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah akhir dari kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Palangka Raya dan akan terus memburu jaringan di atasnya,” tegas AKP Yonika.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, I dan L harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Palangka Raya. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, ancaman hukuman maksimal hingga seumur hidup atau hukuman mati siap menanti keduanya. Ary/*
Dua Wanita Palangka Raya Terciduk Bawa Sabu dan Ekstasi!











