Jejakborneonews.com, KATINGAN – Jangan sesekali coba-coba main “barang haram” di wilayah hukum Polda Kalteng kalau nggak mau berakhir di balik jeruji besi. Nasib apes dialami dua pria berinisial MH (41) dan AM (50). Niatnya ingin melintas tenang di wilayah Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan m, keduanya justru terjaring operasi kilat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Minggu (8/2/2026) dini hari.
Bukannya bawa oleh-oleh, di dalam mobil kedua pelaku ini malah ditemukan satu paket sabu seberat 101 gram alias lebih dari satu ons!
Berkat Laporan Warga yang “Peka”
Penangkapan ini bukan cuma faktor keberuntungan. Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menyebutkan bahwa semua bermula dari informasi warga yang curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku.
> “Tim langsung bergerak memantau di lapangan. Benar saja, saat mobil mereka dihentikan dan digeledah, petugas menemukan paket sabu yang dibungkus rapi pakai plastik hitam dan tisu,” jelas Kombes Budi, Senin (9/2/2026).
>
Barang Bukti Langsung Disita
Selain sabu seberat satu ons lebih, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang dipakai buat “kerja”, antara lain:
* Satu unit mobil (R4) yang dipakai pelaku.
* Satu unit HP (gawai).
* Plastik hitam dan tisu penyembunyi sabu.
Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, memberi jempol buat warga yang sudah berani melapor. Menurutnya, kerja sama antara polisi dan masyarakat ini sangat penting buat menyelamatkan generasi muda dari racun narkoba.
Terancam “Lebaran” di Penjara
Kini, MH dan AM hanya bisa menyesali perbuatannya. Keduanya sudah diamankan di Mapolda Kalteng untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu siapa “bos besar” di balik sabu satu ons tersebut.
Hukumannya pun nggak main-main. Mereka dijerat dengan UU Narkotika yang ancaman penjara minimalnya 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Ingat ya, hidup tanpa narkoba itu jauh lebih keren dan tenang! (Ary/Humas Polda Kalteng)
#PoldaKalteng #KaltengBersinar #SikatNarkoba #HumasPolri #KatinganUpdate #StopNarkoba











