Jejakborneonews.com, Banjarmasin – Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Selatan dua tersangka jambret yaitu DP (19), warga Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan dan Kh (22) seorang buruh asal Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin Kalsel.
Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti sebuah tas Charles & Keith warna coklat muda, satu unit iPhone 12 warna ungu, Uang tunai sebesar Rp600.000, dan dompet warna hitamKorban mengalami kerugian total sekitar Rp7.500.000 dan sempat menjalani perawatan jalan di rumah sakit,” ungkap Sudirno, Kanit Reskrim Polsek Bajarmasin Selatan.
“Keduanya kini menjalani proses hukum sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penangkapan didukung oleh keterangan dua saksi,,” papar Sudirno.
Adapun kasus penjambretan yang dilakukan kedua tersangka terjadi di kawasan Jalan Lingkar Dalam, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Sabtu (20/9/2025) malam kisaran pukul 21.20 Wita.
Korban, Anisyah binti Arifin (28), warga Kelayan Timur, awalnya sedang melintas menggunakan sepeda motor menuju kedai kopi tempat adiknya bekerja.
Saat di kawasan jalan lingkar dalam tepatnya dekat SPBU Ukhuwah, tiba-tiba dipepet oleh dua pria berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna hitam. Pelaku yang duduk di depan langsung menarik tas korban yang digantung di bahu kiri, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh. Ary











