Foto:Tribunnews Update
Jejakborneonews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membongkar borok besar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bukan sekadar suap sekali jalan, penyidik menemukan adanya praktik “uang setoran” rutin atau jatah bulanan dengan nilai yang bikin geleng-geleng kepala: Rp7 miliar per bulan!
Fakta mencengangkan ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung sejak Rabu (4/2/2026).
Apartemen Mewah Jadi “Gudang Uang”
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menggeledah sebuah unit apartemen yang diduga disewa khusus sebagai safe house atau tempat penimbunan harta. Hasilnya, petugas menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar, yang terdiri dari:
* Tumpukan uang tunai (Rupiah, Dollar AS, Dollar Singapura, hingga Yen).
* Logam mulia (emas) seberat 5,3 kilogram.
* Koleksi jam tangan mewah.
Siapa Saja yang Terlibat?
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah pejabat strategis yang seharusnya menjadi “benteng” negara dari barang ilegal, yakni:
* Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
* Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen Bea Cukai.
* Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni bos dan petinggi PT Blueray.
Beli “Jalur Istimewa” dengan Uang Rakyat
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang haram Rp7 miliar setiap bulan itu diberikan agar PT Blueray mendapatkan karpet merah alias keistimewaan dalam proses impor barang. Dengan kata lain, peraturan negara bisa “dikompromikan” asal setorannya lancar.
> “Temuan awal saat tangkap tangan, jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Kami tidak akan berhenti di enam tersangka ini saja. Kami akan telusuri apakah aliran dana ini mengalir ke pejabat yang lebih tinggi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/2/2026).
Penyidikan Masih Berlanjut
KPK berjanji akan mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat bahwa praktik pungli dan suap di gerbang masuk barang ke Indonesia masih sangat masif dan melibatkan pejabat level atas.
Sumber berita: Diolah dari Tribunnews Update











