BerandaBorneo ZoneHukumPeristiwa

Apes, Bensin Belum Dibayar HP Diembat Maling

184
×

Apes, Bensin Belum Dibayar HP Diembat Maling

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, SAMARINDA – Nasib apes menimpa seorang penjual BBM eceran di Jalan M. Said, Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda Kaltim. Niat hati melayani pembeli dengan ramah, ia justru menjadi korban pencurian oleh pelanggan nakal yang memanfaatkan kelengahannya.
Namun, pelarian kedua pelaku tak berlangsung lama. Tim Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus para tersangka di lokasi yang berbeda tak lama setelah laporan masuk.
Manfaatkan Kelengahan Korban
Peristiwa ini bermula pada Rabu (21/01) pagi sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu, dua pria berinisial D (41) dan B (29) datang ke warung korban di Gang Madurasa Loa Bakung untuk membeli bensin eceran.
Ketika korban sedang sibuk mengisikan bensin ke kendaraan mereka, salah satu pelaku melihat ponsel merek Realme C55 milik korban tergeletak di atas meja. Tanpa pikir panjang, ponsel tersebut langsung digasak.
Parahnya lagi, usai mendapatkan ponsel incarannya, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri tanpa membayar bensin yang sudah diisi. Korban yang kaget mendapati ponselnya hilang dan pembelinya kabur segera melapor ke Polsek Sungai Kunjang.
Diciduk di Depan Gedung DPRD Kaltim
Polisi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat (23/01/2026) malam. Tersangka utama, D (41), berhasil ditangkap saat sedang berada di Jalan Teuku Umar, tepat di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menciduk rekan pelaku, B (29), beberapa jam kemudian.
“Kami mengamankan satu unit HP Realme C55 milik korban sebagai barang bukti utama. Nomor IMEI-nya sangat identik dengan data milik korban,” jelas Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita.
Terancam Hukuman Penjara
Akibat perbuatan nekatnya tersebut, kedua pria ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungai Kunjang. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkas AKP Ning Tyas. Ary/###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *