Jejakborneonews.com, Samarinda – Ibarat peribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga”, nasib sial kini tengah menghimpit YAI (24). Pemuda ini baru saja meringkuk di balik jeruji besi Polsek Samarinda Ulu karena sebuah kasus kriminal, namun kini ia harus bersiap menghadapi masa tahanan yang lebih lama.
Bukannya segera bebas, YAI justru teridentifikasi sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan seorang mahasiswa di kawasan Kelurahan Gunung Kelua.
Hilangnya Honda Genio di Parkiran Kos
Drama ini bermula pada Selasa (22/12) pagi. Seorang mahasiswa yang tinggal di rumah kos Jalan Kedondong 7, Samarinda Ulu, dikejutkan dengan pemandangan parkiran yang kosong.
Motor kesayangannya, Honda Genio hitam bernomor polisi KT-3831-SD, raib dari tempatnya. Padahal, korban merasa sudah mengunci stang motor tersebut dengan aman sebelum ditinggal beristirahat. Sekitar pukul 10.00 WITA, barulah ia menyadari bahwa si “kuda besi” telah digondol maling, yang kemudian menuntunnya membuat laporan resmi ke polisi.
Terbongkar Saat Berada di Tahanan
Titik terang kasus ini muncul dengan cara yang tak terduga. Saat Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan pendalaman penyelidikan, jejak pelaku mengarah kuat kepada sosok YAI.
Lucunya, saat polisi hendak melakukan penangkapan, mereka menemukan fakta bahwa YAI sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu karena tersandung perkara pidana lain. Tanpa perlawanan berarti, identitasnya sebagai pelaku curanmor di Jalan Kedondong pun akhirnya terkonfirmasi.
Komitmen Polisi: Tidak Ada Kata Ampun
Meski pelaku sudah ditahan, proses hukum untuk kasus curanmor ini tetap berjalan secara paralel. Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda Genio milik korban untuk keperluan penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan satu pun tindak pidana lolos dari jerat hukum, meski pelaku sudah berada di dalam sel.
“Meskipun pelaku sudah ditahan dalam perkara lain, setiap tindak pidana tetap kami proses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada yang kami abaikan. Semua perbuatan pidana harus dipertanggungjawabkan,” tegas AKP Agus Setyawan.
Kini, YAI harus menghadapi kenyataan pahit: tumpukan kasus hukum yang menantinya di meja hijau dan masa depan yang lebih lama di balik jeruji besi. Ary/###
Apes! Baru Masuk Sel, Pemuda Ini Terjerat Kasus Curanmor











