Jejakborneonews.com, BONTANG – Sepertinya jeruji besi belum cukup memberi efek jera bagi pria berinisial MS (28). Belum lama menghirup udara bebas, pria asal Bontang ini harus kembali berurusan dengan hukum karena kedapatan menyimpan sabu pada Selasa (3/2/2026) malam.
Digerebek di Gang Bone-bone
Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.15 WITA di kawasan Jalan MH Thamrin, tepatnya di Gang Bone-bone, Kelurahan Gunung Elai. Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Kapolsek Bontang Utara, AKP Lukito, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan begitu menemukan sosok yang dicurigai.
Barang Bukti Sabu “Paket Hemat”
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang membuat MS tak berkutik, di antaranya:
* 1 paket sabu seberat 0,28 gram.
* 1 unit ponsel (diduga untuk transaksi).
* Sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Pernah Masuk Penjara Tahun 2020
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa MS bukanlah wajah baru dalam dunia hitam narkotika. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020 silam dengan kasus yang serupa.
> “Yang bersangkutan adalah residivis kasus narkotika. Karena ini pelanggaran berulang, proses hukum kami lakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Lukito.
Ancaman Hukuman Menanti
Kini, MS harus kembali meringkuk di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat statusnya yang kembali mengulangi perbuatan pidana, MS terancam hukuman berat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun bahwa kepolisian tidak akan kendor dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Bontang. Ary/Humres Bontang
Baru Bebas, Residivis Narkoba Bontang Kembali Diciduk Polisi











