BerandaBorneo ZoneHukum

Bak Ninja, Pemuda Bobol Toko HP : Gasak Puluhan Juta Demi Judi Online!

169
×

Bak Ninja, Pemuda Bobol Toko HP : Gasak Puluhan Juta Demi Judi Online!

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com,nKotawaringin Barat – Aksi nekat seorang pemuda berinisial YD (21) yang mencoba beraksi layaknya “ninja” saat membobol toko ponsel akhirnya kandas. Meski sudah menutupi wajah dengan sarung dan memanjat atap, jejaknya tetap terendus polisi berkat rekaman CCTV.
Warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun Kotawaringin Barat ini, diringkus Satreskrim Polres Kobar pada Senin (12/1/2026) pagi, setelah sempat buron usai menggasak isi Toko Global Top/Top Cell di Jalan Pangeran Antasari.
Kejutan Pahit di Pagi Hari
Kasus ini terungkap pada Sabtu (3/1) pagi, saat pemilik toko dan karyawannya hendak memulai aktivitas. Alih-alih menyambut pelanggan, mereka justru disambut pemandangan etalase yang pecah berantakan.
Setelah diperiksa lebih teliti, barulah ketahuan bahwa plafon toko sudah bolong. Sadar tokonya baru saja disatroni maling, sang pemilik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar.
Siasat “Ninja” dan Jalur Tower Air
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa YD merencanakan aksinya dengan cukup matang pada Jumat (2/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Bak adegan film aksi, inilah cara pelaku beraksi:
* Persiapan: Pelaku membawa linggis dan gunting seng dalam tas, serta selembar sarung untuk menutupi wajahnya agar menyerupai ninja.
* Akses Masuk: Ia memanjat dinding pembatas, lalu menggunakan tower air untuk mencapai atap toko.
* Eksekusi: Atap seng digunting, plafon dijebol, dan YD pun meluncur masuk ke dalam toko.
Di dalam, YD kalap. Ia memecahkan kaca etalase untuk mengambil berbagai unit handphone dan smartwatch. Tak puas, ia mencongkel laci uang menggunakan linggis dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp27,5 juta.
Hasil Curian Ludes untuk Judi Online
Tragisnya, uang hasil keringat orang lain itu tidak digunakan untuk hal produktif. Kepada polisi, YD mengaku sebagian besar uang tersebut sudah habis digunakan untuk deposit judi online dan memenuhi gaya hidupnya.
“Uangnya dipakai untuk judi online dan membeli barang-barang untuk gaya hidup pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Kobar, AKP M. Fachurrazi, mewakili Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Barang Bukti dan Ancaman Penjara
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Berbagai unit HP (Android & iPhone 11) serta smartwatch.
* Satu unit motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.
* Linggis, kalung emas, dan flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi kunci pengungkapan kasus.
Akibat ulahnya, pemilik toko menderita kerugian total mencapai Rp43 juta. Kini, sang “ninja” gadungan tersebut harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ary/Humres Kobar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *