BerandaBerita NasionalHukumPeristiwa

Ajakan Seks Menyimpang Terkuak Dibalik Mayat Wanita dalam Boks di Medan

91
×

Ajakan Seks Menyimpang Terkuak Dibalik Mayat Wanita dalam Boks di Medan

Sebarkan artikel ini

Foto/Tribunnews
Jejakborneonews.com, MEDAN – Tabir gelap kasus penemuan mayat wanita dalam boks plastik yang sempat bikin geger warga Medan Provinsi Sumatera Utaar akhirnya tersingkap. Lewat kerja keras Sat Reskrim Polrestabes Medan, terungkap bahwa nyawa HS (19), gadis asal Labuhanbatu Utara, melayang di tangan teman kencannya sendiri.
Berawal dari Aplikasi, Berujung Emosi
Siapa sangka, perkenalan lewat aplikasi MiChat pada 10 Maret 2026 lalu menjadi awal petaka. Korban dan pelaku berinisial SA (22) sepakat bertemu di sebuah hotel di Jalan Menteng dengan tarif kencan Rp450 ribu.
Namun, suasana di dalam kamar mendadak panas. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, membeberkan bahwa keributan dipicu karena pelaku meminta hubungan yang tidak wajar alias ajakan hubungan seks menyimpang. Korban menolak mentah-mentah.
Sebelumnya korban dan pelaku sudah melakukan hubungan badan. Namun sebagai tambahan, pelaku minta hubungan tak wajar. Karena ditolak, membuat pelaku gelap mata.
Aksi Sadis dan Upaya Hilangkan Jejak
Dalam kondisi emosi, SA tega memiting leher korban dari belakang. Tak puas sampai di situ, ia melilitkan selendang dan mencekik gadis malang itu hingga tak bernapas lagi.
Bukannya menyerahkan diri, SA malah memanggil rekannya, SHR (22), untuk membantu “membersihkan” kekacauan. Bak film horor, keduanya memasukkan jasad HS ke dalam kotak plastik, lalu membuangnya ke pinggiran sungai di kawasan Jalan Menteng untuk menghilangkan jejak. Tak hanya itu, barang berharga milik korban pun ikut dijarah.
Bukti Tak Bisa Bohong
Meski sempat berusaha lari, jejak digital dan rekaman CCTV hotel berbicara banyak. Polisi berhasil mengamankan motor, ponsel, hingga pakaian pelaku. Hasil autopsi RS Bhayangkara pun mengonfirmasi: korban meninggal karena mati lemas akibat dicekik dan dibekap.
“Kami akan proses kasus ini secara maksimal. Kekerasan yang dilakukan pelaku sangat berat,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026)
Ancaman Penjara Menanti
Kini, SA dan SHR harus meringkuk di sel tahanan. Mereka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (begal/rampok).
Kasus memilukan ini menjadi pengingat keras bagi kita semua untuk lebih waspada dan berhati-hati saat berkenalan dengan orang asing lewat aplikasi di dunia maya. Jangan sampai niat mencari teman malah berujung ancaman. Ary/berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *