Jejakborneonews.com, SAMARINDA – Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus pria berinisial HSN (37) yang nekat membawa kabur motor saudaranya dengan alasan demi anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal bisa terjadi bahkan di lingkup keluarga terdekat.
Kronologi: Modus ‘Demi Anak’ yang Ternyata Palsu
Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam (10/1/2026) di Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Kepada kakak kandungnya, HSN meminjam sepeda motor Honda Scoopy merah-hitam miliknya.
Alasannya cukup menyentuh hati: ingin mengajak anak-anaknya pergi makan bersama. Karena merasa iba dan percaya, sang kakak tanpa ragu menyerahkan kunci motor tersebut.
Namun, hingga Minggu pagi (11/1), motor tak kunjung pulang. Sang kakak mulai curiga dan mencoba menanyakan keberadaan pelaku kepada keponakannya (anak pelaku).
“Terungkap fakta mengejutkan, ternyata pelaku tidak ada di rumah dan tidak pernah mengajak anaknya pergi makan sebagaimana alasan awal saat meminjam motor,” ungkap laporan kepolisian Polresta Samarinda.
Rugi Belasan Juta, Polisi Bergerak Cepat
Sadar telah ditipu dan motornya dibawa kabur, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 ini akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak melakukan perburuan. Tak butuh waktu lama, tim berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA, petugas menyergap HSN di kawasan Jalan P. Antasari, Gang 11. Pelaku tak berkutik saat polisi menemukan motor hasil penggelapan tersebut ada padanya.
Pelaku Terancam Hukuman Pidana
Selain mengamankan satu unit Honda Scoopy, polisi juga menyita dua buah telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti tambahan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini HSN sudah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas pihak kepolisian.
Kini, HSN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, membuktikan bahwa alibi “demi anak” tidak bisa meloloskannya dari jerat hukum. Ary/###











