Jejakborneonews.com, BANJARMASIN – Sebuah angka yang sangat fantastis baru saja dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilansir laman BanjarmasinPost.co.id. Tak tanggung-tanggung, warga Kalimantan Selatan (Kalsel) tercatat mengalami kerugian total hingga Rp50,6 miliar akibat menjadi korban kejahatan siber atau penipuan digital hingga akhirnDesember 2025 lalu.
Berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC), uang puluhan miliar tersebut raib lewat berbagai modus licik yang mengincar kelengahan masyarakat di dunia maya.
Banjarmasin Jadi “Sarang” Korban Terbesar
Penipuan ini tersebar merata di hampir seluruh wilayah Kalsel. Namun, warga Kota Banjarmasin tercatat menempati posisi puncak sebagai korban dengan jumlah kerugian paling besar.
Berikut adalah rincian “raport merah” kerugian di beberapa daerah:
* Kota Banjarmasin: Rp17,9 miliar (Paling Tinggi)
* Kota Banjarbaru: Rp8,7 miliar
* Kabupaten Banjar: Rp5,2 miliar
* Tanah Bumbu: Rp3 miliar
* Tabalong: Rp2,7 miliar
* Kotabaru: Rp2,6 miliar
Sisanya tersebar di berbagai kabupaten lain di Bumi Lambung Mangkurat. Angka ini membuktikan bahwa penjahat siber tidak pandang bulu dalam mencari mangsa.
Waspada! Inilah Modus Licik Para Penipu
OJK mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara agar korban tergiur atau merasa terdesak. Beberapa modus yang paling sering memakan korban antara lain:
* Belanja Online Fiktif: Barang murah di media sosial, tapi setelah bayar, penjual menghilang.
* Investasi Bodong: Janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.
* Loker Palsu: Tawaran kerja mudah bergaji tinggi, tapi ujung-ujungnya diminta transfer uang.
* Phising (Link Palsu): Tautan mencurigakan (biasanya lewat WhatsApp) yang jika diklik bisa menguras saldo rekening.
Pesan Penting OJK: Jangan Mudah Tergiur!
Menanggapi fenomena “perampokan” digital ini, OJK mengimbau warga Kalsel agar lebih cerdas dan skeptis saat melakukan transaksi digital.
“Jangan mudah tergiur tawaran yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan selalu cek dan ricek sebelum mengirim uang atau memberikan data pribadi,” tegas pihak OJK.
Jika Anda menemukan atau mengalami indikasi penipuan, segera laporkan ke kanal resmi kepolisian atau IASC agar pelaku bisa segera dilacak dan tidak ada lagi korban baru yang berjatuhan. Ary











