BerandaBerita NasionalBorneo ZoneHukumLintas KalselPeristiwa

Polda Kalsel Gerebek Industri Rumahan Miras Ilegal Di Banjarmasin

348
×

Polda Kalsel Gerebek Industri Rumahan Miras Ilegal Di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) membongkar home industri yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal yang meniru merk ternama termasuk luar negeri. “Jadi bahan baku miras oplosan diracik sendiri oleh pelaku namun dikemas botol miras merek ternama,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Selasa (18/11/2025).

Pelaku bernama Aang menjalankan bisnis produksi miras rumahan ini dilakukan di rumah sendiri, Jalan Melati Indah, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Pengungkapan aktivitas pelaku setelah tim Opsnal Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Petugas yang melakukan penggerebekan menemukan 1.399 botol miras berbagai jenis dan merek palsu.
Kemudian ada juga 633 botol alkohol 70 persen sebagai bahan baku campuran pembuatan miras oplosan.

“Sudah beraktivitas satu tahun dengan penghasilan Rp4 juta per bulan dari penjualan miras per botol kisaran Rp200 ribu hingga Rp500 ribu,” jelas Frido didampingi Wadirreskrimum Polda Kalsel AKBP Diaz Sasongko.
Pelaku dijerat berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin. (Antaranews Kalsel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *