BerandaBerita NasionalHukumLintas KalselPeristiwa

Sempat Kabur Ke Kurau, Pembunuh Karyawan Kafe Di Banjarbaru Ditangkap Tiga Jam Usai Kejadian

659
×

Sempat Kabur Ke Kurau, Pembunuh Karyawan Kafe Di Banjarbaru Ditangkap Tiga Jam Usai Kejadian

Sebarkan artikel ini

Foto/Humas Polres BJB : Pelaku pembunuhan saat diamankan di Polsek Liang Anggang

Jejakborneonews.com, BANJARBARU – Dalam kurun waktu tiga jam, Polsek Liang Anggang berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang karyawan kafe dan karaoke di jalan Trikora, Banjarbaru Rabu (20/8) dinihari.

Kapolres Banjarbaru AKPB Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana membeberkan kronologi kejadian.

Bermula pada Rabu (20/8) sekitar pukul 04.00 WITA. Tepatnya di sekitara kafe/ karaoke  yang beralamat di RT 40 RW 05 Kelurahan Guntung Manggis.

Pelaku berinisial GM (20). Diketahui GM merupakan warga Cempaka Hulu Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Banjarbaru dan korban berinisial MF (22) warga desa Kolam Makmur, Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala.

Saat itu, MF diketahui ingin pulang kerja. Namun, korban malah dihadang dan dilukai. “Ditusuk sebanyak tiga tusukan. Dari dada, belakang leher dan digorok di bagian lehernya,” kata Kapolsek pada awak media, Jumat (22/8) pagi.

MF sendiri tidak melawan saat terjadi penyerangan. Alhasil, korban meninggal dunia di tempat.

Lantas, GM melarikan diri. Ia bersembunyi di rumah anggota keluarganya yang beralamat di desa Bawah Layung, Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut.

“Pelaku ini setelah melukai korban melarikan diri ke rumah Tante-nya,” ujar Kapolsek.

Adapun motif kejahatan yang dilakukan GM lantaran cemburu perihal asrama. “Yang mana korban ini berteman akrab dengan mantan pacar GM. Korban MF berteman akrab dengan saudari R yang mana adalah mantan pacar pelaku,” sebut Kapolsek.

“GM cemburu dan sakit hati dengan pertemanan mereka,” lanjutnya.

Kapolsek menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku berada dalam kondisi sadar. Tidak berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Bahkan, GM telah berniat membawa senjata tajam untuk melukai MF.

“Termasuk pembunuhan berencana, dengan pasal yang dikenakan 340 KUHP dan 351 KUHP ayat. Dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup,” tutup Kapolsek.(Ary/ Humas Polres BJB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *