BerandaBorneo ZoneHukumLintas KalselPeristiwa

Gegara Cemburu, Karyawan Kafe Di Banjarbaru Dibunuh

611
×

Gegara Cemburu, Karyawan Kafe Di Banjarbaru Dibunuh

Sebarkan artikel ini

Foto : Humas Polres Banjarbaru 

Jejakborneonews.com, BANJARBARU –  Seorang  karyawan karaoke/kafe inisial MF (22) ditemukan tewas bersimbah darah  di tempat kerjanya di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalsel pada Rabu (20/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WITA. Korban tewas akibat sejumlah luka tusuk senjata tajam.

Pelaku  GM (20) warga Kecamatan Cempaka Banjarbaru  diamankan jajaran Polsek Liang Anggang sebagai terduga pelaku pembunuhan.

Belakangan pelaku diketahui juga merupakan mantan pegawai karaoke tersebut. Dan motif pembunuhan itu ternyata  dilatarbelakangi cemburu kepada korban.

Kapolres Banjarbaru, AKPB Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana membeberkan kronologi kejadian.

Korban MF (22) diketahui merupakan warga Desa Kolam Makmur, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala.

Pembunuhan terjadi di sekitar karaoke/kafe tempat korban bekerja. Dimana korban saat itu disebut hendak pulang kerja. Namun, malah dihadang oleh pelaku. Korban mengalami tusukan sebanyak tiga kali menggunakan pisau yang dibawa pelaku. Korban yang tidak berdaya melawan dinyatakan meninggal di tempat dengan luka parah.

“Tusukan dari dada, belakang leher dan digorok di bagian lehernya,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu, motif pelaku menghabisi nyawa korban diduga karena cemburu. Dimana pelaku disebut merasa cemburu dengan kedekatan antara korban dengan mantan kekasihnya.

“Korban ini berteman akrab dengan mantan pacar pelaku. Pelaku cemburu dan sakit hati dengan pertemanan mereka,” ujar Imam.

Kapolsek mengatakan, petugas juga  berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban. Termasuk turut diamankan baju korban, sebagai barang bukti.

Pelaku yang telah ditahan di Polsek Lianganggang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup/mati. Ary 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *