Jejakborneonews.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi memulai transformasi budaya kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 April 2026, sistem kerja kini lebih fleksibel melalui kebijakan kombinasi antara bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel. Langkah ini diambil agar sistem kerja ASN lebih adaptif dan modern tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada warga Banua.
Jumat Jadi Hari WFH, Tapi Ada Syaratnya
Salah satu poin yang paling menarik dalam aturan baru ini adalah pemberian kesempatan bagi ASN untuk bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu.
“Pola kerja WFH dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.
Namun, tidak semua ASN bisa menikmati fasilitas ini. Sekda Kalsel menegaskan bahwa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor. Hal ini demi memastikan masyarakat tetap terlayani dengan maksimal.
Siapa saja yang tetap wajib masuk kantor (WFO)?
1. Pejabat Pimpinan Tinggi.
2. Unit layanan kesehatan dan pendidikan.
3. Unit penanganan kebencanaan dan ketertiban umum.
4. Unit administrasi kependudukan.
Gerakan Hemat Energi dan Ramah Lingkungan
Selain soal lokasi kerja, Pemprov Kalsel juga memperketat aturan efisiensi di lingkungan kantor. Tujuannya jelas: menghemat anggaran negara dan mendukung pelestarian lingkungan.
Beberapa aturan unik yang kini wajib dipatuhi antara lain:
* Pencahayaan Alami: Ruang kerja harus memaksimalkan sinar matahari. Lampu dan AC hanya boleh dinyalakan di area yang sedang digunakan.
* Cabut Kabel: Komputer dan peralatan elektronik wajib dimatikan serta dicabut dari stop kontak setelah jam pulang kantor.
* Transportasi Bersama: ASN diimbau menggunakan transportasi bersama untuk mengurangi emisi gas buang dan hemat bahan bakar.
Evaluasi Berkala Setiap Dua Bulan
Sekda Kalsel menambahkan bahwa kebijakan ini bukan harga mati. Pemerintah akan memantau efektivitasnya secara ketat. Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan sekali untuk melihat apakah target kerja tercapai atau justru terjadi penurunan kualitas pelayanan.
Dengan transformasi ini, Pemprov Kalsel berharap para ASN bisa bekerja lebih efektif, efisien, dan tetap berorientasi pada kinerja tinggi demi kemajuan Kalimantan Selatan. Ary
Pemprov Kalsel Terapkan WFH Hari Jumat











