BerandaBorneo ZoneHukumPeristiwa

Dua Pria di Palangkaraya Terciduk Simpan Obat Ilegal

143
×

Dua Pria di Palangkaraya Terciduk Simpan Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini

Foto/Polresta Palangkaraya
Jejakborneonews.com, PALANGKA RAYA – Komitmen Polresta Palangka Raya dalam “membersihkan” kota dari peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kali ini, sebuah barak di Jalan G. Obos VIII, Kelurahan Menteng, Palangka Raya Kalteng mendadak ramai setelah digerebek jajaran Satresnarkoba pada Jumat (27/3/2026) sore.
Hasilnya tak main-main, petugas menemukan ratusan butir obat misterius yang diduga kuat adalah narkotika golongan I.
Berawal dari Laporan Warga yang Resah
Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang jeli melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga merasa ada yang “tak beres” di salah satu barak di Gang Bakung 2, yang diduga sering jadi tempat transaksi barang haram.
Mendapat info berharga tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Yonika Winner Te’dang langsung bergerak senyap melakukan pengintaian.
Hampir 1.000 Butir Disimpan dalam Tas Selempang
Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi langsung melakukan penyergapan. Di dalam barak tersebut, dua pria berinisial M.F. (36) dan S.D.S. (28) tak bisa mengelak saat petugas menggeledah ruangan.
Hasil penggeledahan pun mengejutkan. Di bawah sebuah meja, polisi menemukan tas selempang cokelat yang berisi:
* 940 butir obat warna putih tanpa merek (berat kotor sekitar 559,86 gram).
* Uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan.
* Satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kedua pelaku akhirnya mengakui bahwa ribuan butir obat yang diduga narkotika bukan tanaman itu adalah milik mereka.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, M.F. dan S.D.S. harus menginap di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini.
> “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Yonika.
Pesan untuk Warga Palangka Raya:
Narkoba bisa masuk ke mana saja, bahkan ke lingkungan perumahan atau barak di sekitar kita. Mari kita jaga keluarga dan lingkungan dari bahaya barang haram ini. Jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor. Identitas pelapor pasti dirahasiakan oleh kepolisian.
Mari Bersama Kita Wujudkan Palangka Raya yang Bersinar (Bersih Narkoba)!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *