Jejakborneonews.com, SAMARINDA – Pepatah mengatakan “utang bisa jadi pemutus persaudaraan,” namun di Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda Kaltim utang justru berujung pada maut. Hanya karena perkara uang Rp600.000, seorang pria berinisial GS (29) kini harus menukar kebebasannya dengan dinginnya sel tahanan setelah nekat menghabisi nyawa temannya sendiri.
Tabir gelap kasus penganiayaan berat ini dibuka lebar oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polsek Samarinda Seberang, Rabu (4/3/2026) siang.
Berawal dari Tagihan dan Tantangan
Kisah pilu ini bermula dari urusan perut dan dompet. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp600.000 kepada pelaku. Namun, bukannya solusi yang didapat, urusan piutang ini malah memanas.
Kabarnya, sempat ada aksi “tantang-menantang” di antara keduanya melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Merasa tertantang dan naik pitam, GS akhirnya mendatangi korban di rumahnya kawasan Samarinda Seberang. Bukannya bicara baik-baik, keduanya justru bertemu dalam kondisi sama-sama “panas” hingga perkelahian tak terelakkan lagi.
Duel Senjata Tajam di Tengah Amarah
Di lokasi kejadian, duel berdarah pecah. Korban disebut sempat melakukan penyerangan terlebih dahulu. Namun, GS yang sudah siap siaga berhasil menangkis serangan tersebut dan membalas dengan membabi buta menggunakan senjata tajam.
Luka fatal yang diderita korban membuatnya tak tertolong lagi. Usai kejadian, GS sempat berupaya menghindar, namun berkat gerak cepat tim gabungan Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang, pelariannya berakhir di tangan petugas.
> “Apa pun motifnya, apakah itu utang atau sakit hati, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain sama sekali tidak dibenarkan. Semua harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” tegas Kombes Pol Hendri Umar di hadapan awak media.
>
Barang Bukti dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu tragedi tersebut:
* Dua bilah senjata tajam (yang digunakan saat duel).
* Satu unit motor dan HP milik pelaku.
* Pakaian korban dan pelaku yang masih berlumuran darah.
Atas tindakan nekatnya, GS dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP baru. Tak main-main, sanggahan jeruji besi selama 15 tahun kini menanti pemuda tersebut.
Pesan untuk Warga:
Urusan uang memang sensitif, tapi nyawa jauh lebih berharga. Jika ada perselisihan utang-piutang, alangkah baiknya diselesaikan melalui mediasi RT/Tokoh Masyarakat atau jalur hukum, bukan dengan adu urat saraf dan senjata tajam. Ary/###
Darah Tumpah di Samarinda Seberang Gegara Utang











