Foto/Polresta Samarinda
Jejakborneonews.com, SAMARINDA – Nafsu tak terbendung berujung jeruji besi. Itulah nasib pemuda berinisial MF (22) yang kembali harus berurusan dengan jajaran Polsek Sungai Kunjang. Gara-gara tak kuat menahan syahwat usai kecanduan menonton konten dewasa, MF nekat melakukan aksi cabul di jalanan yang meresahkan kaum hawa.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Sungai Kunjang di Samarinda, Rabu (4/3/2026) siang, Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widias Mita membeberkan kronologi dan modus licik pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus Keliling Cari Jalan Sepi
Aksi MF ini terbilang nekat. Bak predator yang mencari mangsa, ia berkeliling menggunakan motor Honda Vario merah kesayangannya. Sasarannya adalah jalanan yang sunyi dan targetnya adalah perempuan yang sedang berjalan sendirian.
“Modusnya, pelaku mengendarai motor sambil memantau situasi. Begitu melihat ada korban di jalan yang sepi, ia mendekat dan langsung menjulurkan tangan kanannya untuk memegang bagian sensitif tubuh korban, lalu tancap gas melarikan diri,” jelas AKP Ning Tyas di hadapan awak media.
Gara-Gara Konten Pornografi
Saat diperiksa petugas, alasan MF sungguh miris. Ia mengaku nekat berbuat asusila karena dorongan nafsu pribadi yang sulit dikontrol. Biang keroknya? Kebiasaan buruknya menonton film porno yang membuatnya gelap mata dan mencari pelampiasan di dunia nyata dengan secara acak meremas payudara atau bagian bokong wanita korbannya.
Dalam keterangannya, pihak polisi juga mengungkap bahwa pemuda MF juga seorang residivis kasus serupa tahun 2022 silam. Ia baru saja keluar dari Lapas Tenggarong!
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya:
* Satu unit motor Honda Vario merah (KT 3685 BBU).
* Pakaian pelaku (kaos hitam dan celana panjang hitam).
* Sepasang sandal putih milik tersangka.
Terancam 9 Tahun Penjara
Meski mungkin pelaku menganggapnya hanya “iseng” atau pelampiasan sesaat, hukum berkata lain. Tindakan MF dikategorikan sebagai perbuatan cabul yang serius, apalagi jika korbannya adalah anak di bawah umur.
MF kini dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tak main-main, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolsek Sungai Kunjang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan moral yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu ketenangan warga, terutama kasus yang menyasar kaum rentan,” pungkasnya.
Pesan untuk Warga:
Tetap waspada saat melintasi jalanan sepi ya, Sahabat. Jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Ary/###











