MARTAPURA, jejakborneonews.com – Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang pria bernama MR (34), warga Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru. Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan pada Senin pagi, 21 Juli 2025.
Untuk diketahui warga sempat geger atas penemuan mayat tersebut. Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa mengapung di Sungai Martapura, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, sekitar pukul 07.00 WITA. Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk keperluan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Kecurigaan keluarga terhadap kematian yang dianggap tidak wajar mendorong mereka membuat laporan ke Polsek Martapura Timur. Tindak lanjut dari laporan tersebut, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjar segera melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa korban ternyata sempat terlibat dalam perkelahian dengan sekelompok pria di bawah jembatan Desa Mekar, Martapura Timur. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, polisi mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga kuat terlibat.
Tak butuh waktu lama, pada Kamis dini hari 24 Juli 2025 pukul 02.30 WITA, enam orang terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing. Mereka adalah:
1. KH (50) – warga Desa Mekar, Martapura Timur
2. AH (19) – warga Desa Mekar, Martapura Timur
3. GM (33) – warga Jl. Dr. Wahidin Sudiro, Kel. Dadi Mulya, Samarinda Ulu
4. MF (36) – warga Desa Mekar, Martapura Timur
5. MR (38) – warga Desa Mekar, Martapura Timur
6. IB (45) – warga Desa Mekar, Martapura Timur
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam
Handphone merek Infinix
Tas selempang, helm, joran pancing, charger, sandal
Uang tunai sebesar Rp70.000
Pakaian korban (kaos, celana jeans, dan celana dalam)
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli dalam keterangan pers pada Jumat (25/7/2025) mengungkap gerak cepat Polres Banjar dalam pengungkapan kasus ini berkat kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat. Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi secara cepat dan akurat selama proses penyelidikan berlangsung.
“Keenam tersangka kini ditahan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Banjar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Dhani)











