
Martapura – Kasus penemuan mayat mengapung di Sungai Martapura Desa Sungai Kitano Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel berhasil terungkap. Korban seorang pria bernama MR (34), warga Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru. Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan pada Senin pagi, 21 Juli 2025.
Berdasarkan hasil lidik jajaran Polsek Martapura Timur dan Reskrim Polres Banjar, Korban ternyata adalah korban pengeroyokan oleh sekelompok pria di wilayah Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur. Kemudian mayatnya mengapung di Sungai Martapura hingga ditemukan di wilayah Desa Sungai Kitano.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam keterangan pers pada Jumat (25/7/2025) mengungkapkan bahwa motif pengeroyokan bermula dari tuduhan korban terhadap para pelaku yang disebut mencuri handphone dan kunci motor miliknya. Ucapan korban yang dianggap menghina dan memprovokasi emosi pelaku, diduga menjadi pemicu utama terjadinya tindak kekerasan tersebut.
“Para pelaku mengakui melakukan pengeroyokan karena tersinggung dengan ucapan korban. Selain itu, mereka juga dalam pengaruh minuman keras jenis gaduk saat kejadian,” ujar AKBP Fadli dalam keterangannya.
Adapun enam orang terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing. Mereka adalah:
1. KH (50) – warga Desa Mekar, Martapura Timur
2. AH (19) – warga Desa Mekar, Martapura Timur
3. GM (33) – warga Jl. Dr. Wahidin Sudiro, Kel. Dadi Mulya, Samarinda Ulu
4. MF (36) – warga Desa Mekar, Martapura Timur
5. MR (38) – warga Desa Mekar, Martapura Timur
6. IB (45) – warga Desa Mekar, Martapura Timur
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam
Handphone merek Infinix
Tas selempang, helm, joran pancing, charger, sandal
Uang tunai sebesar Rp70.000
Pakaian korban (kaos, celana jeans, dan celana dalam)
Keenam tersangka kini ditahan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Banjar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi secara cepat dan akurat selama proses penyelidikan berlangsung. (Dhani)











