BerandaBerita NasionalHukumPeristiwaPolitik

Suap Pajak Rp 1,5 M di Banjarmasin, Jatah Mulyono Buat DP Rumah

234
×

Suap Pajak Rp 1,5 M di Banjarmasin, Jatah Mulyono Buat DP Rumah

Sebarkan artikel ini

Foto/BPost
Jejakborneonews.com, BANJARMASIN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin saat ini tengah menjadi sorotan. Kursi pimpinan kantor tersebut dipastikan kosong untuk sementara setelah ketuanya, Mulyono (MLY), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026).
Mulyono diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan restitusi (pengembalian) pajak senilai Rp1,5 miliar.
Bagi-Bagi Jatah: Ada yang Dipotong 10 Persen
Dalam rilis resminya, penyidik KPK membongkar bagaimana uang suap sebesar Rp1,5 miliar tersebut dibagi-bagi di antara para pelaku. Menariknya, pembagian ini tidak merata dan ada yang terkena “potongan”.
Berikut adalah rincian pembagian uang haram tersebut:
* Mulyono (Kepala KPP): Mendapat jatah terbesar yakni Rp800 juta.
* Venasius (Manajer Keuangan PT BKB): Selaku pemberi, ia diduga menyimpan bagian sebesar Rp500 juta.
* Dian Jaya Demega (Penerima/tim pemeriksa KPP Banjarmasin): Mendapat jatah Rp200 juta, namun jatahnya dipotong 10 persen sehingga hanya menerima Rp180 juta.
Uang Disimpan di Waralaba hingga Bayar DP Rumah
Terungkap juga ke mana uang panas tersebut mengalir. Mulyono diduga membawa uang tunai tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat usaha waralaba (franchise) miliknya.
Tak hanya itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, memaparkan bahwa sebagian uang tersebut sudah sempat dinikmati oleh Mulyono.
> “Dari jumlah Rp800 juta tersebut, sebanyak Rp300 juta telah digunakan MLY untuk membayar uang muka (DP) pembelian rumah,” papar Asep.
>
Ancaman Hukum Berat Menanti
Atas tindakan tersebut, para pelaku kini harus bersiap menghadapi meja hijau dengan jeratan pasal berlapis:
* Mulyono dan Dian (Penerima): Dijerat Pasal 12 UU Tipikor serta aturan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
* Venasius (Pemberi): Dijerat sebagai pihak yang menyuap dengan ancaman hukuman sesuai UU yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di instansi pemungut pajak agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Sementara itu, operasional KPP Madya Banjarmasin dipastikan akan tetap berjalan di bawah kendali pimpinan sementara yang akan segera ditunjuk. Ary/###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *