Foto/Humas Polres Kukar
Jejakborneonews.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan Kutai Kartanegara berhasil mengungkap tindak pidana penyimpanan dan peredaran uang palsu (upal) di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku berinisial RH (18), RTP (22), dan PYP (18) ditangkap beserta barang bukti uang palsu senilai Rp13 juta.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga pemilik agen BRILINK di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kukar Provinsi Kaltim Pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 Wita. Dua pelaku datang ke tokonya untuk melakukan top up aplikasi Dana senilai Rp500 ribu.
Mereka menyerahkan uang tunai Rp510 ribu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp10 ribu. Namun, korban menyadari uang tersebut palsu setelah diperiksa lebih lanjut bersama istrinya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Sub Sektor Tahura bergerak cepat. Dua pelaku, RH dan RTP, berhasil diamankan di Desa Batuah pada Kamis (25/9/2025). Dari tangan mereka, polisi menyita uang palsu Rp2,1 juta serta selembar upal pecahan Rp100 ribu yang sudah dibuang.
Pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Di rumah RH, ditemukan uang palsu tambahan senilai Rp10,7 juta. Sedangkan di rumah PYP, polisi kembali menemukan Rp100 ribu uang palsu. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp13 juta, terdiri dari Rp12,9 juta dalam kondisi utuh dan Rp100 ribu dalam kondisi robek.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa pelaku RH mengaku membeli uang palsu senilai Rp60 juta secara online. Uang tersebut kemudian diedarkan bersama dua rekannya dengan sasaran toko kelontong, penjual bensin eceran, agen BRILINK, hingga SPBU.
“Kegiatan peredaran uang palsu ini sudah berlangsung sejak tahun 2024 dengan wilayah sebaran Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Balikpapan,” ujarnya.
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, tiga unit ponsel milik para tersangka, serta uang tunai Rp594 ribu. (Humas Polres Kukar)











