BerandaBerita NasionalBorneo ZoneHukumHumanioraPeristiwa

Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi ULM, Ngaku Tak Tahu Mencekik Bisa Bikin Mati

195
×

Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi ULM, Ngaku Tak Tahu Mencekik Bisa Bikin Mati

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, BANJARBARU – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Zahra Dilla, memasuki babak baru. Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Polri, Bripda Muhammad Seili, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Detail Cekikan Terungkap dalam Persidangan
Dalam sidang yang dipimpin oleh AKBP Budhi Santoso, Bripda Seili memperagakan langsung kronologi kekerasan yang ia lakukan terhadap korban di dalam mobil. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena terbawa emosi saat korban melakukan perlawanan.
“Saya berbalik badan setengah terus saya cekek. Semakin dia kenceng melakukan perlawanan, saya makin kenceng juga mencekeknya komandan. Pas korban tidak sadarkan diri, saya lanjutkan perjalanan,” ujar Bripda Seili di hadapan komisi sidang.
Komisi sidang sempat mempertanyakan niat fatal pelaku karena menyasar bagian leher. Namun, pelaku berdalih tidak mengetahui bahwa tindakannya bisa berujung pada kematian. “Siap ndan, saya tidak tahu bahwa mencekik itu bisa bikin mati komandan,” sahutnya.
Sempat Panik dan Bawa Jasad Berkeliling
Pelaku mengklaim sempat berniat membawa korban ke rumah sakit karena merasa tindakannya tidak sengaja. Namun, saat berada di kawasan Gambut, ia menyadari bahwa Zahra sudah tidak bernapas lagi.
Dalam kondisi panik setelah mengetahui korban meninggal dunia, Bripda Seili menyusuri beberapa lokasi sebelum akhirnya memutuskan untuk membuang jasad korban di lokasi penemuan mayat guna menghilangkan jejak.
Sanksi Berat: PTDH
Menanggapi fakta-fakta persidangan dan tindakan keji yang dilakukan, Komisi Kode Etik Polri bertindak tegas. Bripda Muhammad Seili dinyatakan terbukti melanggar norma etika dan perilaku institusi Polri.
Majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dengan keputusan ini, Bripda Seili resmi dicopot dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kini harus bersiap menghadapi proses peradilan pidana umum atas tindakan pembunuhan tersebut.
Keadilan bagi Zahra
Putusan PTDH ini menjadi langkah awal pemenuhan rasa keadilan bagi keluarga almarhumah Zahra Dilla dan civitas akademika ULM. Masyarakat kini menanti proses hukum pidana yang akan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ary/berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *