Jejakborneonews.com, MARTAPURA – Polsek Martapura Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Selasa (7/10/2025) sore di Jalan Sultan Adam, RT 002 RW 002, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.
Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yaitu MH (33) dan MR (26), diamankan tak lama setelah kejadian.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, melalui Kapolsek Martapura Ipda Muhammad Zulkifli menjelaskan, korban bernama H mengalami luka tusukan di bagian punggung setelah rumah kontrakannya didobrak pelaku. “Saksi mendengar teriakan minta tolong dan melihat korban bersimbah darah, lalu segera membawa korban ke RSUD Ratu Zaleha,” jelas Kapolsek.
Tim gabungan bergerak cepat dan sekitar pukul 18.20 WITA berhasil menangkap kedua pelaku di rumah orang tua MH di kawasan Tanjung Rema, Martapura.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya tercatat sebagai residivis berbagai kasus berat. MH sudah lima kali dipenjara dengan kasus pembunuhan dan kepemilikan sajam, sementara MR pernah terjerat kasus pembunuhan dan Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Banjar. Setiap pelaku tindak pidana akan ditindak tegas,” tegas Kapolsek. (Humresbjr)











