Jejakborneonews.com, Martapura – Aksi pengeroyokan disertai penikaman menggunakan sajam terjadi di sebuah rumah kontrakan Jalan Sultan Adam, RT 002 RW 002, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, pada Selasa (7/10/2025) sore. Korban diketahui inisial H usia kisaran 30 an tahun.
Korban ditemukan bersimbah darah dekat pintu rumah yang ditinggalinya usai ditikam dengan Sajam. Info dihimpun korban saat itu sudah berencana pulang ke Palangka Raya tempat kedua Ortunya tinggal.
Penikaman ini ternyata dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban saat masih di Lapas Karang Intan.
Dalam kejadian ini, jajaran Polsek Martapura diback up Reskrim Polres Banjar langsung bergerak cepat menangkap dua orang terduga pelaku yaitu MH (33) dan MR (26).
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan bahwa motif utama pengeroyokan tersebut adalah rasa dendam yang sudah lama terpendam.
“Motifnya dendam. Saat sama-sama di Lapas mereka sering cekcok,” ujar AKBP Fadli
Salah satu terduga pelaku, MR diketahui baru keluar dari Lapas Karang Intan sekitar satu tahun lalu. Saat bertemu korban di luar penjara, emosi lama kembali tersulut.
“Pelaku dalam keadaan mabuk alkohol saat kejadian, sehingga emosi semakin tidak terkendali,” tambah Kapolres.
Dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku.











