BerandaBerita NasionalHukumHumanioraPeristiwa

Horor di Balik Warung Nasi Kuning: Karyawati Diperkosa Majikan dan Direkam Istri Pelaku

378
×

Horor di Balik Warung Nasi Kuning: Karyawati Diperkosa Majikan dan Direkam Istri Pelaku

Sebarkan artikel ini

Foto/ist
Jejakborneonews.com, MAKASSAR – Sebuah kisah kelam terungkap dari balik hiruk pikuk Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Seorang karyawati berinisial KA (22) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh majikannya sendiri. Ironisnya, tindakan keji sang suami  K (24) dibantu dan direkam langsung oleh istrinya sendiri yaitu A (39).
Kini, pasangan suami istri (Pasutri) pemilik usaha nasi kuning tersebut telah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Pesan Singkat Pukul 03.00 Subuh: “Kondisiku Tidak Baik”
Tragedi ini mulai terendus ketika keluarga KA panik karena gadis tersebut tak kunjung pulang ke rumah. Kecemasan memuncak saat sebuah pesan singkat masuk ke ponsel keluarga pada pukul 03.00 WITA. KA menyebutkan bahwa kondisinya sedang “tidak baik-baik saja”. Setelah pesan itu terkirim, ponselnya mati total.
Keluarga yang ketakutan segera meminta bantuan Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP). Pencarian pun dilakukan hingga akhirnya KA berhasil dihubungi keesokan paginya. Di sanalah, tangis KA pecah; ia mengaku sedang disekap dan dipaksa melayani nafsu bejat suami majikannya.
Skenario Jahat: Dipaksa Bersetubuh di Bawah Rekaman Kamera
Fakta yang terungkap dalam penyidikan sungguh menyayat hati. KA dipaksa berhubungan badan sebanyak dua kali di bawah ancaman kekerasan fisik.
* Rekaman Pertama: Dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh istri pelaku dengan menyembunyikan ponsel di dalam lemari.
* Rekaman Kedua: Dilakukan secara terang-terangan oleh sang istri sambil menonton aksi suaminya.
Motifnya sangat tidak masuk akal. Sang istri menuduh KA berselingkuh dengan suaminya, lalu memaksa mereka berhubungan badan sebagai “pembuktian” atau alat ancaman. KA yang menolak sempat dipukul, ditampar, hingga dijambak rambutnya.
> “Ini jelas bukan suka sama suka. Ada ancaman kekerasan dan relasi kuasa di mana korban adalah pekerja yang takut kehilangan mata pencahariannya,” tegas Alita Karen, Sekretaris YPMP.
>
Eksploitasi: Kerja 17 Jam, Upah Hanya Rp60 Ribu
Selain kekerasan seksual, terungkap pula sisi gelap pekerjaan KA. Selama tiga bulan bekerja, ia diperas tenaganya secara tidak manusiawi:
* Jam Kerja: Pukul 19.00 malam hingga 12.00 siang (17 jam kerja).
* Upah: Hanya Rp60.000 per hari.
* Intimidasi: Video rekaman tersebut diduga digunakan majikannya untuk mengancam korban agar tetap bekerja tanpa dibayar.
Polisi Bertindak Cepat
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memastikan bahwa pasutri pelaku sudah mendekam di sel tahanan. “Keduanya sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
YPMP mendorong pihak kepolisian untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang ancaman hukumannya sangat berat. Selain itu, pendampingan psikologis kini menjadi prioritas bagi KA untuk memulihkan trauma mendalam yang ia alami. Ary/###

Pesan untuk Pembaca: Kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja, terutama mereka yang berada dalam posisi lemah secara ekonomi dan sosial. Jangan ragu untuk melapor jika Anda melihat atau mengalami kejanggalan dalam lingkungan kerja.

sumber : Diolah dari Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *