BerandaBorneo ZoneHukumHumanioraLintas KalselPeristiwa

Aniaya Istri Hingga Telinga Robek, Suami Diamankan Polsek Satui

441
×

Aniaya Istri Hingga Telinga Robek, Suami Diamankan Polsek Satui

Sebarkan artikel ini

Foto/Polsek Satui

Jejakborneonews.com, Batulicin –  Tindak kekerasan terhadap istri oleh suami terjadi di wilayah hukum Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu  mengamankan seorang pria berinisial APM (27). APM diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan menganiaya istrinya secara brutal hingga sang istri mengalami luka serius, termasuk robeknya telinga.

Kapolsek Satui AKP Hardaya menerangkan Insiden  ini terjadi pada Senin (29/9/2025), sekitar pukul 19.30 Wita, di rumah kontrakan mereka di Gang Bahagia Jaya, Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kab Tanbu.

Peristiwa berdarah ini dipicu oleh cekcok mulut yang berujung pada kekerasan fisik

APM tidak hanya mendorong dan memukul area wajah serta badan korban, tetapi juga mencekik leher sang istri.

Akibat serangan tersebut, korban, yang berinisial OL (25), mengalami serangkaian luka parah.

Catatan medis menunjukkan korban menderita memar di dahi, sekitar mulut, dan dagu.

“ Selain itu, korban juga mengalami memar di lengan kanan atas serta luka paling parah, yakni telinga sebelah kiri robek dan bekas gigitan di jempol kanan,” katanya Hardaya , Jum’at (3/10/2025).

Korban yang tak terima atas penganiayaan tersebut segera melapor ke Polsek Satui. Respon cepat aparat terbukti efektif.

Hanya berselang dua hari dari laporan, Unit Reskrim berhasil melacak dan mengamankan pelaku APM pada Rabu dini hari (1/10/2025) di rumah kontrakan orang tuanya.

Pelaku kini ditahan di Polsek Satui untuk diproses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Polisi juga menyita satu lembar pakaian korban sebagai barang bukti.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *