BerandaBerita NasionalHukumPeristiwa

Begal Apes di Tuban: Satu Tewas Kecelakaan, Dua Diciduk Lagi Ngamen

426
×

Begal Apes di Tuban: Satu Tewas Kecelakaan, Dua Diciduk Lagi Ngamen

Sebarkan artikel ini

Foto/ist/DetikJatim
Jejakborneonews.com, TUBAN – Pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga” tampaknya sangat pas menggambarkan nasib komplotan begal yang beraksi di Bumi Wali Tuban Jawa Timur ini. Niat hati ingin untung dari hasil merampas motor orang, salah satu pelaku justru meregang nyawa di jalanan akibat kecelakaan saat mencoba melarikan diri.
Kejadian ini bermula pada Selasa (10/2) malam di kawasan Jalan Nangka, Kelurahan Perbon, Tuban. Korbannya adalah seorang pemuda berinisial YG (19), warga Desa Sugiharjo.
Modus Ajak Salaman, Lalu Main Pukul
Dilansir laman Detik.com, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menceritakan bahwa saat itu korban sedang asyik nongkrong. Tiba-tiba, ia didatangi tiga pria—ATN (22), RG (27), dan AD (25)—yang berboncengan menggunakan motor Suzuki Satria.
Awalnya, mereka berpura-pura ramah dengan mengajak korban berjabat tangan. Namun, itu hanyalah jebakan. Begitu korban lengah, mereka langsung memukuli YG secara membabi buta. Karena ketakutan dan terdesak, YG terpaksa lari menyelamatkan diri dan meninggalkan motor Honda Vario miliknya di lokasi.
Celaka Saat Bawa Kabur Motor Rampasan
Setelah korban lari, komplotan ini berbagi tugas. RG dan ATN kabur naik motor mereka sendiri, sementara AD (25) bertugas membawa motor Vario milik korban.
Nahas, saat memacu motor curian itu dengan kecepatan tinggi di wilayah Kecamatan Jenu, AD kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan hebat. Bukannya setia kawan, RG dan ATN yang melihat temannya terkapar justru memilih tancap gas meninggalkan AD sendirian. AD pun dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara motor korban ditemukan dalam kondisi ringsek parah.
Tertangkap Saat Ngamen
Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban tak butuh waktu lama untuk melacak sisa komplotan ini. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil meringkus RG dan ATN. Uniknya, kedua pelaku ini ditangkap saat sedang asyik mengamen di Simpang Tiga Mondokan, Tuban.
“Dua pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya meninggal dunia akibat kecelakaan saat membawa motor korban,” ujar Iptu Siswanto, Kamis (19/2/2026).
Kini, RG dan ATN harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (Curas) yang ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang ingin berbuat jahat: selain hukum polisi, hukum alam atau “karma” seringkali datang lebih cepat dari yang diduga. Ary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *