BerandaBerita NasionalBorneo ZoneHukumLintas KalselPeristiwa

Sengketa Warisan, Kakak Tega Bunuh Adik Kandung di Martapura Banjar

324
×

Sengketa Warisan, Kakak Tega Bunuh Adik Kandung di Martapura Banjar

Sebarkan artikel ini

 

Jejakborneonews.com, MARTAPURA – Konflik kepemilikan harta warisan yang berlarut-larut berujung tragis di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Seorang pria, MI (49), tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri, AK (46), setelah puncak perselisihan mengenai tanah dan rumah warisan.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal pada Minggu (14/12/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WITA. Kepolisian menerima laporan dari warga di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara, yang telah mengamankan MI. Pria tersebut secara mengejutkan mengaku baru saja melakukan tindak pidana pembunuhan di wilayah Martapura.

Petugas Reskrim Polsek Martapura bersama Resmob Polres Banjar segera bergerak cepat. Mereka mendatangi lokasi dan membawa tersangka ke Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut.

Sengketa Harta Warisan Jadi Pemicu

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus pembunuhan di Martapura  pada Senin (15/12/2025), menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal mengungkapkan akar persoalan kasus ini adalah sengketa warisan.

“Konflik keluarga yang berlarut-larut itu diduga memuncak hingga berujung pada tindak kekerasan fatal,” terang Kapolres.

Korban, AK, yang berusia 46 tahun dan diketahui bekerja di sektor swasta, meninggal dunia akibat serangan senjata tajam yang dilancarkan oleh kakak kandungnya sendiri. Tersangka MI, yang tercatat tidak memiliki pekerjaan tetap, membenarkan bahwa permasalahan terkait harta warisan berupa tanah dan rumah ini sudah berlangsung lama hingga mencapai titik puncaknya.

Kronologi Tragis Saat Subuh

Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan warga Martapura ini terjadi pada Minggu (14/12/2025) pagi. Kronologi bermula ketika korban AK menginap di rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Mesjid, Gang Ar Raudhah, Kelurahan Indrasari, Martapura, tempat tersangka MI juga tinggal.

Saat memasuki waktu salat subuh, korban pergi ke masjid terdekat untuk melaksanakan salat subuh berjemaah. Tersangka MI, bukannya ikut beribadah, justru menunggu adiknya kembali.

Begitu korban tiba di depan rumah usai salat subuh, MI langsung melancarkan serangan. Ia menebas adiknya dengan parang. Akibat serangan mendadak tersebut, korban menderita beberapa luka fatal di bagian tubuhnya dan langsung kehilangan nyawa.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, satu bilah senjata tajam jenis parang lais sepanjang sekitar 55 sentimeter beserta sarungnya, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya. Ary/###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *