Foto/Humas Polres Banjar : Kapolres Banjar dan jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Banjar Jumat (22/8/2025
Jejakborneonews.com, MARTAPURA – Aksi nekat rampok atau pencurian dengan kekerasan terjadi di kawasan pemukiman dan pertokoan yang ramai. Tepatnya di sebuah toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel, pada Rabu (20/8/2025) pagi.
Pelaku berinisial DY (42) warga Jl Damai Desa Sungai Sipai Martapura berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Martapura hanya beberapa jam usai kejadian.
Saat pemeriksaan alasan pria ini nekat merampok toko obat dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi sehati – hari, diantaranya untuk beli beras dan rokok.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi oleh Kapolsek Martapura Ipda Muhammad Zulkifli, Kasatreskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama Maha Putra, Kasi Humas Polres Banjar AKP H. Suwarji, dan Kabag Ops Polres Banjar AKP Matnur menggelar konferensi pers di hadapan media terkuat pengungkapan kasus ini di Mapolres Banjar Jumat (22/8/2025).
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang sepanjang 54 cm yang digunakan untuk mengancam korban.
Kronologisnya, kisaran pukul 08.30 WITA, pelaku masuk sebuah ke Toko Obat sambil menyelipkan parang di celananya. Ia langsung mendekati meja kasir yang dijaga oleh korban inisial N.
Saat didatangi, korban mencoba mempertahankan uang setelah pelaku mengancam dengan memperlihatkan senjata tajam. “Merasa terancam, korban berlari meninggalkan meja,” jelas Kapolres.
Saat korban lari karena ketakutan dan pelaku mengambil kesempatan itu untuk mengambil uang sebesar Rp300 ribu di laci kasir.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Martapura segera bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WITA, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai,” ungkap Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 1 bilah parang lengkap dengan kumpang,
* 1 kaos lengan panjang hitam bergaris biru,
* 1 pasang sandal putih,
* 1 unit sepeda motor Honda CBR merah DA 2020 MH,
* Sisa uang hasil kejahatan Rp65 ribu.
Dalam pemeriksaan, pelaku DY mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk membeli beras, obat herbal diabetes, dan rokok. “Pelaku mengaku ini pertama kali melakukan pencurian karena himpitan kebutuhan ekonomi,” ungkap AKBP Dr Fadli
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun. (Humresbjr)











