Foto : Humas Polres Banjar
Jejakborneonews.com, Martapura – Jajaran Resmob Polda Kalsel, Reskrim Polres Banjar dan Polsek Gambut berhasil meringkus tiga jambret sadis yang beraksi di wilayah Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel. Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Banjar Selasa (5/8/2025) menjelaskan, komplotan jambret ini beraksi pada lokasi yang berbeda
“Tim Gabungan telah berhasil mengungkap Komplotan Jambret Sadis di wilayah hukum Polsek Gambut,” kata Kapolres Banjar.
Tiga pelaku jambret tersebut yang beraksi di tiga lokasi yang berbeda, berdasarkan tiga laporan polisi bertanggal 8, 12, dan 13 Juli 2025.
Tersangka yang berhasil diamankan:
1. RJ (55)
2. MR (24)
3. RA(31)
Ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam. Mereka menyasar perempuan pengendara sepeda motor yang membawa tas selempang pada malam hari.
Aksi para pelaku menyebabkan para korban mengalami luka-luka, termasuk seorang anak berusia lima tahun yang ikut terjatuh saat kejadian. Salah satu korban bahkan terseret sejauh 30 meter saat mempertahankan tasnya.
Pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek Gambut. Kemudian para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Banjarmasin Selatan dan dengan sejumlah barang bukti ikut diamankan.
Adapun Barang bukti yang diamankan:
Sepeda motor Honda Sonic DA 2081 BT, Dua handphone (Tecno biru dan Realme hitam), Dompet hitam, tiga buah helm, Pakaian pelaku saat kejadian
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan apresiasi kepada jajaran yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat atau menjadi korban tindak kriminal.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan. Polres Banjar siap menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres. (Ary)











