Banjar- Pembunuhan sadis disertai mutilasi kepala dan tangan terjadi di wilayah Dusun Uman Desa Paramasan Atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pada Rabu (16/7/2025). Kasus ini bikin geger warga desa yang terletak di Pegunungan Meratus tersebut.
Korban adalah seorang suami berinisial DI yang dibunuh oleh istri sendiri berinisial FT (28) dan dibantu kakak kandung laki – laki berinisial PP (34). Kejadian pembunuhan tepatnya di hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Uman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan.
Kedua pelaku yang merupakan warga asli Dusun Uman Paramasan Atas tersebut telah diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Fadli di Martapura, Kabupaten Banjar, Senin, (21/7/2025) dalam konferensi pers, mengatakan kasus pembunuhan dengan kepala dan tangan kiri korban terpisah dari tubuh itu diketahui dilakukan dua orang yakni sang istri berinisial FT (28) dan saudara kandung pelaku atau ipar korban berinisial PP (34).
“Kami meringkus dua pelaku sekarang dalam pemeriksaan intern oleh pihak penyidik atas kasus pembunuhan sadis yang mereka lakukan,” ucap AKBP Fadli.
Fadli mengatakan kasus ini berawal ketika korban bersama istri, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja pendulangan emas di kawasan hutan, pada Rabu (16/7) sekitar pukul 15.00 WITA.
Di tengah perjalanan, korban diduga marah kepada sang istri FT karena merasa cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki dari tersangka FT.
Setelah terjadi keributan di tepi Sungai Kuman, korban DI memukul istri sekaligus tersangka FT hingga terjatuh. Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban.
Melihat hal itu, pelaku yang lain, yakni saudara istri korban berinisial PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, kemudian menyerang korban hingga tersungkur.
Kemudian, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP melukai leher korban hingga terputus dan membuang kepala korban sekitar tujuh meter dari tubuhnya.
“Saat dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan tindakan mutilasi tersebut dikarenakan khawatir korban hidup kembali,” ucap Fadli.
Mengetahui kejadian tersebut, diungkapkan Fadli, tim gabungan dari Satreskrim, Sat Intelkam Polres Banjar, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi kejadian.
Dalam waktu singkat, kedua pelaku FT dan PP diringkus petugas tanpa perlawanan, sedangkan untuk jenazah korban dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan visum et revertum.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti milik pelaku, antara lain sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm (milik FT)., sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 cm (milik PP), sebilah belati dengan kumpang kayu plester biru panjang 45 cm (milik PP).
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sedangkan pelaku FT dan PP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian”, diancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ant











