BerandaBorneo ZoneHukumPeristiwa

Kenalan Di Medsos, Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur

286
×

Kenalan Di Medsos, Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

foto/Polres Sekadau
Jejakborneonews.com, SEKADAU – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sekadau. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial H (19) setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan yang baru berusia 13 tahun.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (22/1/2026) lalu setelah polisi menerima laporan resmi dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.
Modus Kenalan di Media Sosial
Tragedi yang menimpa korban bermula dari interaksi di dunia maya. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku dan korban awalnya saling mengenal melalui media sosial sebelum akhirnya memutuskan untuk bertemu secara langsung.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu malam (18/1/2026) di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat (Kalbar)
“Perkenalan bermula dari media sosial, lalu berlanjut ke pertemuan. Dari hasil pemeriksaan, diduga tindakan tersebut dilakukan pelaku di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sekadau,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1).
Gunakan KUHP Nasional Terbaru
Kasus ini menjadi salah satu penanganan perkara yang menggunakan landasan hukum terbaru, yakni KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Pelaku terancam dijerat Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP terkait perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Polisi menegaskan bahwa dalam aturan terbaru ini, persetujuan dari korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana. Artinya, hukum tetap memandang tindakan tersebut sebagai kejahatan serius tanpa memandang alasan apa pun.
Kondisi Korban dan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih sangat belia menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada pihak keluarga. Untuk menjaga psikologis dan masa depannya, identitas korban dirahasiakan sepenuhnya oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, pelaku H yang ditangkap di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir disebut bersikap kooperatif saat diperiksa petugas.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum,” tambah IPTU Zainal.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam memantau aktivitas media sosial anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Ary/#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *