BerandaBorneo ZoneEkonomi & BisnisLintas Kalsel

Aturan Main Tambang Galian C di Kalsel 2026: Izin WIUP Kini Pakai Aplikasi Baru!

286
×

Aturan Main Tambang Galian C di Kalsel 2026: Izin WIUP Kini Pakai Aplikasi Baru!

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, BANJARBARU – Kabar penting bagi para pelaku usaha pertambangan Galian C (pasir, batu, dan kerikil) di Kalimantan Selatan. Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan prosedur perizinan tetap berjalan, namun dengan sentuhan teknologi baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel, Nasrullah, mengungkapkan bahwa mulai Januari 2026 ini, pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) akan beralih menggunakan aplikasi khusus dari Pemerintah Pusat.
“Insya Allah mulai Januari ini, prosedur penerbitan WIUP sudah menggunakan aplikasi dari pusat. Kami sudah siap menggunakannya,” ujar Nasrullah di Banjarbaru, Selasa (13/1/2026).

Alur Perizinan Tetap Lewat Satu Pintu (OSS)
Bagi Anda yang ingin mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik untuk tahap pencarian (eksplorasi) maupun produksi, alurnya masih sama. Semuanya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terhubung langsung dengan Kementerian ESDM di pusat.
Nasrullah menegaskan, kebijakan dasar perizinan masih mengacu pada Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Jadi, tidak ada perubahan drastis pada syarat-syarat dasarnya, hanya sistem teknisnya saja yang diperbarui agar lebih tertib.

Wilayah Tambang Kalsel Tidak Berubah
Banyak yang bertanya-tanya, apakah ada penambahan lahan tambang baru di tahun 2026? Jawabannya: Tidak ada.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu, wilayah pertambangan di Kalsel masih tetap sesuai dengan peta lama dari kementerian. Hampir seluruh wilayah di Kalsel masuk dalam zona pertambangan, kecuali beberapa titik seperti Kota Banjarbaru dan area tertentu lainnya karena pertimbangan lingkungan.
Pengetatan Aturan: Wajib Jaminan Reklamasi!
Ada satu hal yang ditegaskan Nasrullah untuk diperhatikan serius oleh para pengusaha: Pemerintah Pusat kini semakin ketat.
Kini, setiap perusahaan wajib menaruh Jaminan Reklamasi sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diterbitkan. Ini adalah langkah tegas agar lahan bekas tambang tidak dibiarkan rusak begitu saja.

Pesan Penting di Tengah Cuaca Ekstrem
Menutup penjelasannya, Nasrullah memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha tambang di Banua. Mengingat saat ini Kalsel sedang dilanda curah hujan tinggi, ia meminta perusahaan lebih waspada.
“Kami imbau pelaku usaha lebih taat aturan, terutama soal keselamatan kerja dan lingkungan. Jangan abai, apalagi di tengah kondisi cuaca ekstrem seperti sekarang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *