BerandaBerita NasionalHumanioraPeristiwa

Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

355
×

Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, TANGGAMUS – Kabar memilukan datang dari Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Seorang ayah berinisial SF (40), yang seharusnya menjadi pelindung utama keluarga, justru tega merusak masa depan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Aksi bejat sang ayah terbongkar setelah keluarga merasa curiga dengan perubahan fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, betapa hancurnya hati keluarga saat mengetahui remaja malang tersebut tengah mengandung.

Gerak Cepat Tim Tekab 308

Tak butuh waktu lama setelah laporan masuk, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak. Pelaku SF berhasil diringkus pada Rabu (28/1/2026) tanpa perlawanan berarti.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian sangat serius pada kasus ini. Penangkapan dilakukan segera untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Ancaman Hukuman Lebih Berat

Polisi memastikan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh orang tua kandung. SF kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lantaran statusnya sebagai ayah kandung atau wali, ancaman hukuman bagi SF menjadi jauh lebih berat dari kasus biasa.

* Hukuman Pokok: Maksimal 15 tahun penjara.

* Hukuman Tambahan: Ditambah 1/3 dari masa hukuman karena status pelaku sebagai orang tua kandung.

> “Kami tidak akan memberikan toleransi. Statusnya sebagai orang tua justru menjadi pemberat hukuman di mata hukum,” tegas AKP Khairul Yassin Ariga.

>

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Saat ini, fokus utama Polres Tanggamus bukan hanya pada proses hukum pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi mental korban. Mengingat usia korban yang masih sangat muda dan trauma berat yang dialami, pendampingan psikologis penuh telah disiapkan.

“Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Kondisi mental korban menjadi prioritas kami saat ini,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini SF telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanggamus untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak manusiawinya tersebut. Ary/Humas Polda Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *