BerandaBerita NasionalBorneo ZoneLintas KalselPolitik

Kasus Pemerasan Kejari HSU: KPK Periksa Maraton 15 Saksi, Bongkar Modus SPPD Fiktif dan “Teror” Laporan LSM

336
×

Kasus Pemerasan Kejari HSU: KPK Periksa Maraton 15 Saksi, Bongkar Modus SPPD Fiktif dan “Teror” Laporan LSM

Sebarkan artikel ini

Foto/FB Tribun News Update

Jejakborneonews.com, Banjarbaru  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas skandal dugaan korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan anggaran yang menjerat para petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).
Sepanjang awal pekan ini, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan maraton terhadap 15 orang saksi di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan Banjarbaru.
Pemeriksaan Pejabat Penting dan Pihak Swasta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama dua hari, yakni Senin (29/12/2025) dan Selasa (30/12/2025). Materi pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pemotongan anggaran internal serta kronologi pemerasan terhadap dinas-dinas di Kabupaten HSU.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme pemotongan anggaran di internal Kejari dan besaran uang yang diminta kepada sejumlah dinas dengan disertai ancaman,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Daftar saksi yang diperiksa mencakup figur publik dan pejabat strategis, di antaranya:
* Senin (29/12): 11 saksi diperiksa, termasuk Dirut RSUD Pambalah Batung (Farida Evana), Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU (Teddy Suryana), Kadis PUPR (Amos Silitonga), hingga internal Kejari seperti Jaksa Fungsional dan sopir Kajari.
* Selasa (30/12): 4 saksi kunci hadir, yakni Kadis Pendidikan (Rahman Heriadi), Kadis Kesehatan (M. Yandi Friyadi), Sekwan DPRD HSU, dan Kadis Perpustakaan.
Modus Ganda: SPPD Fiktif dan Ancaman Laporan LSM
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan dua modus utama yang digunakan oleh tersangka mantan Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), beserta anak buahnya:
* Korupsi Internal: Pencairan anggaran negara melalui bendahara kejaksaan tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sah atau menggunakan SPPD fiktif.
* Pemerasan Eksternal: Menekan para pejabat dinas di Pemkab HSU dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Jejak Kerugian dan Aset Sitaan
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Desember lalu ini telah menetapkan tiga tersangka utama: Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU), Asis Budianto (Kasi Intel), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun).
Nilai hasil pemerasan yang teridentifikasi cukup fantastis:
* Tersangka APN (Kajari): Diduga meraup sedikitnya Rp804 juta.
* Tersangka Tri Taruna (Kasi Datun): Diduga mengantongi hingga Rp1,07 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu unit Toyota Hilux milik Pemda Toli-toli yang ditemukan di rumah dinas Kajari HSU. Mobil tersebut diduga dibawa oleh tersangka dari tempat tugas lamanya dan tidak dikembalikan. Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Rutan KPK untuk proses hukum lebih lanjut.###

Sumber : Tribun News Update

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *