BerandaBorneo ZoneHumanioraPeristiwa

Menolak Aborsi, Pemuda Bunuh Pacar Sedang Hamil Di Tualan Hulu Kotim

110
×

Menolak Aborsi, Pemuda Bunuh Pacar Sedang Hamil Di Tualan Hulu Kotim

Sebarkan artikel ini

Foto/Antaranews Kalteng

Jejakborneonews.com, Sampit – Aksi biadab dilakukan  pemuda berinisial J berusia 27 di Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Ia tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri yang sedang hamil 12 minggu.

Motifnya tersangka membunuh lantaran  tidak mau bertanggung jawab atas sang pacar yang berstatus seorang mahasiswi tersebut.

“Motif pelaku tega menghilangkan nyawa korban adalah karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban yang disebabkan oleh pelaku,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto di Sampit, Senin (6/10/2025) dilansir Antaranews Kalteng.

Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui pers rilis yang digelar di Mako Polres Kotim dengan didampingi Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko, Kapolsek Parenggean, serta psikolog dan perwakilan Dinas Sosial Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.

AKP Iyudi Hartanto menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga berinisial DS berusia 31 tahun tentang penemuan jasad mahasiswi di area lapangan voli di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu.

Korban diketahui berinisial RTS berusia 19 tahun. Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, kecurigaan mengarah kepada kekasih korban yang merupakan seorang perangkat desa di salah satu desa di Kotim berinisial J, yang kemudian berhasil diringkus.

“Selanjutnya, kami menggali keterangan dari pelaku guna mencari tahu motif dan kronologi atas tindakannya,” imbuhnya.

Menurut keterangan, pelaku J sudah merencanakan pertemuan dengan korban pada Jumat (3/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku mengajak korban bertemu di Jalan Desa Merah, di sebelah lapangan bola voli yang merupakan lokasi sepi, gelap, jalan buntu dan jauh dari jalan poros.

Pelaku berangkat dari rumahnya dengan membawa tali warna biru yang diambil dari jaring ikan. Tali tersebut disiapkan dengan maksud jika korban menolak untuk menggugurkan kandungan (aborsi) maka nyawanya akan dihilangkan.

Saat bertemu sekitar pukul 18.30 WIB, korban datang terlebih dahulu dan duduk di atas motor, sementara pelaku datang berjalan kaki.

Pertemuan ini kembali membahas permintaan pelaku agar korban menggugurkan kandungannya. Permintaan ini sudah pernah disampaikan pelaku sebelumnya dan ditolak korban.

“Saat itu, korban menolak keras permintaan pelaku dan berteriak marah. Hal ini membuat pelaku kesal, emosi, dan panik,” tambah AKP Iyudi Hartanto.

Kemarahan korban memicu aksi brutal pelaku. Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku mengambil potongan papan kayu ukuran 2×20 cm dengan panjang sekitar 70 cm yang ada di dekatnya.

Pelaku memukulkan papan tersebut sebanyak tiga kali ke arah kepala bagian belakang korban hingga korban jatuh tersungkur dari motornya.

Melihat korban tersungkur, pelaku tidak menghentikan aksinya. Pelaku memukul lagi sebanyak satu kali ke arah leher belakang kanan dan satu kali ke arah pipi lurus telinga kiri. Korban yang masih sadar berusaha merangkak ke arah rumput.

Saat korban di atas rumput, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya selama kurang lebih 5 menit. Saat mencekik, pelaku jongkok di atas dada korban dan kedua lututnya menindih tangan korban.

Setelah korban lemas, pelaku memastikan lagi dengan mencekik leher korban selama kurang lebih 15 menit sampai korban benar-benar tidak bergerak.

“Setelah yakin korban meninggal, pelaku melepaskan cekikannya. Dalam kondisi panik karena sebelumnya korban berteriak, pelaku mencari tali lain dan menemukan potongan tali warna putih di sekitar lokasi,” paparnya.

Setelah membunuh kekasihnya, pelaku J mengambil HP korban untuk menghilangkan jejak, lalu pulang ke rumah. Pelaku kemudian berangkat menuju Desa Tumbang Boloi sekitar pukul 22.00 WIB.

Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang HP korban di penyeberangan feri Sungai Mentaya, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang. Walau sempat berupaya melarikan diri, akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh kepolisian.

Selain, itu sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu sepeda motor Honda Revo milik korban, satu HP Infinix warna hitam milik pelaku, seutas tali warna putih, seutas tali warna biru dan sebilah papan dengan ukuran 2×20 cm dengan panjang 70 cm.

Meskipun saat pemeriksaan pelaku mengaku aksi itu dilakukan secara spontan karena terbawa emosi, namun berdasarkan kronologi yang dihimpun dari keterangan pelaku dapat disimpulkan bahwa aksi itu dilakukan secara sengaja dan direncanakan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang Tindak Pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” demikian AKP Iyudi Hartanto. (Antaranews Kalteng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *