Foto/Polres Kukar
Jejakborneonews.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Tabang Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua pelaku masih remaja dan salah satu masih di Bawah umur, yaitu berinisial A (18) dan KDL (15).
Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru hitam.
Kasus ini berawal saat korban, kehilangan sepeda motornya yang diparkir di jalan hauling FSP KM 18 Desa Buluq Sen Kecamatan Tabang pada 19 September 2025. Beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi bahwa motornya berada di sebuah bengkel di Desa Gunung Sari Kabupaten Kutai Kartanegara. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin sesuai dengan STNK miliknya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tabang segera melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, sepeda motor tersebut dititipkan ke bengkel oleh dua orang remaja.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dua kunci kontak, satu set kunci L, dan tang besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau warga agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, serta segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan,” tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.











