BerandaBorneo ZoneHukumPeristiwa

Peredaran Sabu di Tanjung Redeb, Polres Berau Amankan Tiga Tersangka

439
×

Peredaran Sabu di Tanjung Redeb, Polres Berau Amankan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini

Foto/Humas Polda Kaltim


Jejakborneonews.com, Berau – Pada Kamis (4/9/2025) dini hari, tim Satresnarkoba Polres Berau  membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dengan total berat bruto 2,97 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu malam (3/9/2025) terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Sei Bedungun. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial FA, JI, dan DGC.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, alat konsumsi sabu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mendukung aktivitas terlarang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah Berau. “Para tersangka sudah mengakui keterlibatannya. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing untuk pengembangan lebih lanjut. Polres Berau berkomitmen menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Berau mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *