Jejakborneonews.com, Buntok – Kabar datang dari jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan Kalimantan Tengah yang berhasil meringkus tiga orang pria asal Sumatera berinisial WH, YA, dan SF. Ketiganya diduga merupakan otak di balik serangkaian aksi pencurian motor dan penjambretan yang meresahkan warga dalam sebulan terakhir.
Modus Stiker sebagai Penanda Target
Ada yang unik sekaligus mengerikan dari cara kerja komplotan ini. Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, membeberkan bahwa para pelaku berkeliling mendatangi rumah warga dengan berpura-pura menjual stiker bertuliskan ucapan salam keagamaan.
Ironisnya, stiker tersebut ditempel paksa tanpa izin pemilik rumah. Ternyata, stiker itu bukanlah jualan biasa, melainkan kode atau penanda rumah mana yang akan menjadi target kejahatan mereka selanjutnya. Para pelaku diketahui sengaja menyewa sebuah barak di Buntok sebagai markas operasi sejak Maret lalu.
Rentetan Aksi Kejahatan di Desa Sababilah dan Rampamea
Aksi pertama terungkap saat WH dan YA menggasak motor Honda Revo di Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan pada pertengahan April. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan. Untuk menghilangkan jejak, motor curian itu disembunyikan dan diubah tampilannya di markas mereka.
Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian WH kembali beraksi bersama SF. Kali ini mereka nekat menjambret kalung emas seberat 18 gram milik seorang warga di Desa Rampamea Kecamatan Dusun Utara. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian, motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta kalung emas milik korban.
Polisi Tegaskan Ini Murni Kriminal, Bukan Isu Agama
Mengingat stiker yang digunakan pelaku menggunakan istilah agama, AKBP Jecson secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi atau mengaitkan kasus ini dengan isu SARA. Penggunaan simbol agama tersebut murni akal-akalan pelaku untuk mengelabui warga.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. WH dan YA terancam hukuman 7 tahun penjara, sementara aksi kekerasan yang dilakukan WH dan SF terancam hukuman lebih berat, yakni maksimal 9 tahun penjara.
Komplotan Pencuri Asal Sumatera Beraksi di Barito Selatan











