Foto/Polresta Palangka Raya : Gelar konperensi pers pengungkapan kasus Curas di Kios BRI Link di Pahandut Palangka Raya
Jejakborneonews.com, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kios BRI Link Altea, Jalan Rajawali Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Kalteng, Senin (22/9/2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasihumas Polresta Palangka Raya didampingi Wakasat Reskrim serta Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya. Dalam kesempatan itu, polisi memaparkan secara detail kronologi kejadian, motif pelaku, hingga barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasihumas menjelaskan, pelaku berinisial SU berhasil ditangkap pada Rabu (24/9/2025) malam di rumahnya, Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, setelah dua hari buron. “Motif pelaku murni karena masalah ekonomi. Uang hasil rampasan dipakai untuk menebus sepeda motor milik mertuanya yang digadaikan, serta melunasi sejumlah hutang,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah memantau kios sejak 19 September. Pada hari kejadian, pelaku mendatangi lokasi dengan memesan ojek online dan turun sekitar 500 meter dari TKP sebelum berjalan kaki menuju kios. Setelah melukai korban dengan palu dan membawa kabur uang tunai Rp13 juta serta dua unit ponsel, pelaku kembali melarikan diri menggunakan ojek online.
“Dari pengakuan tersangka, dua unit handphone dan dua buah tas yang sempat dibawa kabur kemudian dibuang di sekitar toilet Pasar Rajawali, sementara uang tunai dipakai untuk kepentingannya,” terang Wakasat Reskrim menambahkan.
Akibat kejadian itu, korban Nabela (27) mengalami luka serius di bagian kepala dan telinga, sehingga harus mendapat beberapa jahitan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, helm, handphone, serta uang tunai Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.