Foto/Humas Polres HST : Petugas kepolisian melakukan lidik dan identifikasi di lokasi kejadian bayi dibanting hingga tewas
Jejakborneonews.com, Barabai – Aksi sadis seorang pria diduga mabuk yang tega membanting bayi hingga tewas di Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan kini dalam penanganan intensif jajaran kepolisian setempat.
Polres HST usai terima laporan warga terkait kejadian, langsung bergerak cepat melalui Unit Sat Sabhara, Piket SPKT, dan Unit Identifikasi mendatangi lokasi kejadian.
Di TKP, Polres HST langsung mengamankan seorang pria berinisial HA (40), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST.
HA diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana Perlindungan Anak berupa penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Foto/ Humas Polres HST : Pelaku banting bayi hingga tewas
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah ibu korban, lalu masuk ke kamar tempat bayi malang itu berada. Kemudian nenek korban yang sedang mencuci piring di belakang rumah menghampiri pelaku.
Setelah bertanya mengenai keberadaan ayah bayi, pelaku kemudian menunjuk korban yang sedang tidur di kasur. Tanpa diduga, pelaku langsung mengangkat kaki bayi tersebut dan membantingkannya berulang kali ke lantai serta dinding.
Jeritan nenek korban membuat warga sekitar berdatangan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polres HST. Sementara korban segera dibawa ke RSUD Damanhuri Barabai, namun sayangnya nyawa bayi tersebut tidak dapat diselamatkan.
Atas kejadian ini, Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan rasa belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia juga mengimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga korban. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada Polres HST. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ary
Barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
– 1 Lembar karpet motif corak
– 1 Lembar baju bayi warna cream yang ada bercak darah
– 1 lembar celana bayi warna cream yang ada bercak darah
– 1 lembar topi kuplok bayi warna cream
– 2 lembar sarung tangan bayi warna putih
– 2 lembar kaos kaki bayi warna cream
– 1 lembar selimut bayi warna putih yang ada bercak darah
– 1 lembar baju lengan pendek warna merah muda yang ada bercak darah
– 1 lembar celana panjang warna merah muda yang ada bercak darah
– 1 buah sepeda merk polygon warna putih orange.