BerandaBorneo ZoneHukumHumanioraPeristiwa

Penipuan Jual Beli Truk, Polsek Palaran Tangkap Seorang Wanita

188
×

Penipuan Jual Beli Truk, Polsek Palaran Tangkap Seorang Wanita

Sebarkan artikel ini

Foto : Polresta Samarinda

Jejakborneonews.com,,Samarinda – Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial DW (32) ditangkap Jumat  (16/09/2025) atas dugaan melakukan penipuan jual beli fiktif kendaraan roda enam jenis truk tangki.

Peristiwa ini bermula saat korban, SM (28), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, ditawari oleh pelaku untuk membeli satu unit mobil truk tangki dengan nomor polisi KT 8636 ZD seharga Rp220 juta. Korban yang tertarik kemudian membayar uang muka sebesar Rp35 juta melalui jasa BRILINK setempat, dan secara bertahap menambah pembayaran hingga total mencapai Rp70 juta.

Namun setelah lebih dari satu bulan, korban merasa curiga karena kendaraan tidak kunjung diserahkan. Ketika dikonfirmasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa mobil tangki tersebut tidak pernah ada alias fiktif, dan berjanji akan mengembalikan uang korban secara mencicil. Korban menolak opsi cicilan dan meminta uangnya dikembalikan secara penuh, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DW di wilayah Bukuan, Kecamatan Palaran.

Dari hasil penyidikan, berhasil diamankan barang bukti berupa lima lembar bukti transfer senilai total Rp70 juta. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Palaran AKP Iswanto S.H., M.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terlebih dalam jual beli kendaraan yang tidak disertai bukti atau dokumen resmi. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolsek Palaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *