Jejakborneonews.com, Kotabaru – Jajaran Polres Kotabaru berhasil mengungkap kejadian pembunuhan sadis di Jl Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalsel pada Kamis (25/9/2025) malam. Tim Resmob Macan Bamega Polres Kotabaru berhasil meringkus pelaku inisial S dalam waktu kurang dari enam jam pasca kejadian. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kediaman temannya di Jalan Bima Desa Baharu Utara.
Adapun korban pembunuhan adalah M Sani (33). Korban tewas usai mendapatkan luka sayatan di bagian leher.
Kapolres Kotabaru diwakili Kabag Ops Kompol Abdul Rauf dan Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian dalam konferensi pers Jumat (26/9/2025) di Mapolres Kotabaru, mengungkap motif kejadian pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru menjelaskan bahwa pelaku berinisial S berhasil ditangkap setelah menyerang korban Muhammad Sani (33), di Jalan Suryagandamana Desa Sebatung, tepatnya depan Gadgetmart, Kamis (25/9) pukul 19.40 Wita.
“Motifnya pelaku sakit hati karena si korban mengolok pelaku ‘Dasar Botak Bungul’ (dasar botak bodoh),” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku dan korban diungkap adalah teman ngumpul untuk menenggak miras oplosan.
Pada saat kejadian, keduanya sedang dalam pengaruh minuman keras dan menghisap lempok.
Saat korban mengolok, pelaku langsung mengambil pisau cutter kemudian menyayat leher korban.
Usai berhasil melukai korban, pelaku langsung kabur dan membuang pisau cutter tersebut.
Dijelaskan, pelaku ternyata seorang residivis. Pelaku tercatat pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2008.
Ia bebas pada tahun 2019, namun kembali ditangkap karena kasus narkoba.
“Kali ini pelaku mengulang lagi membuat kejahatan untuk yang ketiga kalinya. Langsung kami sangkakan Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kasat Reskrim. Ary