Foto/Polresta Samarinda
Jejakborneonews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor di wilayah hukum Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Pengungkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan perbuatan mantan istrinya yang diduga telah menggelapkan kendaraan miliknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Jakarta, Perum Korpri RT 51, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Korban, SA (49), meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam KT 3928 BBK kepada mantan istrinya, CYE (42), dengan alasan akan digunakan selama dua hari. Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban berulang kali berusaha menghubungi pelaku, namun nomor teleponnya diblokir. Saat korban mendatangi rumah pelaku, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.TK., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada anggota yang telah bekerja cepat menangani laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak setiap bentuk tindak pidana dan menjaga rasa aman masyarakat di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Sungai Kunjang.











