Foto/Humas Polres Tabalong
Jejakborneonews, Tabalong – Seorang ASN berinisial JH (42) warga desa Pangelak kecamatan Upau kabupaten Tabalong melaporkan seorang pemilik bengkel berinisial HAM (34) yang berdomisili di desa Mungkur Tangguk kecamatan Muara uya dengan dugaan penipuan pada Kamis (04/09/2025).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan HAM yang merupakan warga Desa Hariang kecamatan Banua Lawas, Tabalong juga bertempat tinggal di Mungkur Tangguk, Kec. Muara Uya ini memiliki usaha bengkel Mobil di Gunung Batu Kadaman desa Kapar kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Berawal pada Rabu (20/09/2023) korban JH memperbaiki mobilnya di bengkel milik pelaku, menurut pelaku mobil tersebut mengalami kerusakan pada transmisi dan harus diganti dengan suku cadang baru.
Selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli suku cadang mesin dengan cara memesan melalui daring, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku namun ternyata suku cadang terebut tidak pernah dibeli oleh pelaku dan uangnya habis dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban meminta pertanggung jawaban, dan pelaku bersedia bertanggung jawab akan memperbaiki mesin mobil milik korban dengan meminta batas waktu yang ditentukan dan apabila setelah habis batas waktunya pelaku tidak bisa memperbaiki mesin mobil, maka pelaku siap bertanggung jawab akan mengembalikan uang pembelian suku cadang kepada korban.
Namun pelaku tidak pernah ada itikat baik untuk memperbaiki mesin mobil atau mengembalikan uang pembelian suku cadang, bahkan mesin mobil milik korban telah hilang, atas kejadian tersebut pelaku mengalamai kerugian materi ditaksir sejumlah 30 juta Rupiah.
Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Heri Siswoyo, S.H kemudian mengamankan HAM pada Kamis (18/09/2025) malam di sebuah rumah pamannya di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Tabalong dengan barang bukti berupa 4 lembar bukti transfer uang,4 lembar Surat Pernyataan pelaku, 1 BPKB, 1 lembar nota dari bengkel dan 1 buah mobil sedan warna grey tanpa mesin.