Foto/Polres Banjarbaru – Aksi pencurian pelaku terekam CCTV
Jejakborneonews.com, BANJARBARU – Polres Banjarbaru mengamankan pria berinisial IG (27) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor.
Aksi pencurian yang dilakukan warga Banjarmasin di kawasan Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru itu terekam CCTV.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor matic mek Honda Genio yang sebelumnya terparkir depan toko milik koban pada Minggu (28/10/2025) lalu sekotar pukul 12.00 wita.
Korban baru menyadari motornya raib saat ia ingin membeli makan keluar, dimanan belakangan kunci motor lupa dicabut.Korban pun kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di depan toko, dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motornya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.
Beberap hari setelah kejadian tepatnya Jumat (24/10/2025) Unit Opsnal Polres Banjarbaru dibackup Polres Tabalong melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Kabupaten Tabolong.
Kardi menyebut, IG diamankan saat sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong tanpa perlawanan.Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Kasi Humas, saat diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Genio warna abu-abu di Jalan Karang Anyar 1 Banjarbaru yang terparkir di toko milik korban. Dan aksinya dilakukan sendiri.
IG juga disebut meminta bantuan kepada temannya D untuk menggadaikan motor yang dicurinya dengan harga Rp 2 juta di Banjarmasin dan D mendapat upah Rp 100 ribu.
Pelaku IG mengatakan bahwa pelaku sebelumnya pernah ditahan Polres Banjarmasin terkait perkara 372 KUHP dengan vonis 4 tahu 6 bulan penjara,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang kini telah diamankan ke Mapolres Banjarbaru terancam dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan anacmana hukuman maksimal lima tahun penjara.











