BerandaBorneo ZoneHukumLintas KalselPeristiwa

Rudapaksa Mantan Pacar Dengan Ancaman Video Hubungan Badan

127
×

Rudapaksa Mantan Pacar Dengan Ancaman Video Hubungan Badan

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, Banjarmasin – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menciduk seorang pria berinisial MA (21) diduga melakukan rudapaksa terhadap mantan pacar dengan mengancam akan menyebarkan video syur hubungan badan.

Tersangka MA memaksa korban SM (19) untuk melakukan hubungan badan apabila tidak mau maka akan menyebarkan video berisi rekaman berhubungan badan.

“Kejadian awal rudapaksa itu terjadi di wilayah Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara dan terjadi pada Minggu (28/9) malam sekitar pukul 22.00 WITA,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Elsepa di Banjarmasin, Sabtu (11/10/2025) lalu sebagaimana dilansir Antaranews Kalsel.

Kompol Eru menerangkan korban sempat menolak, namun pelaku mencekik dan mengancam akan menyebarkan video berhubungan badan antara korban dengan pelaku sehingga korban terpaksa mengikuti keinginan MA.

Kemudian, tak berapa lama korban meronta-ronta melakukan perlawanan ingin kabur dan melarikan diri, namun tiba-tiba berhenti dan langsung ditendang pelaku mengenai kaki sebelah kiri Korban.

Setelah itu, pelaku menyuruh korban ikut menuju rumah pelaku dengan jalan kaki untuk mengambil sepeda motor pelaku, lalu korban dibawa pelaku ke Hotel Rindang Raya hingga Senin (29/9) pagi.
Kemudian pelaku  keluar dari hotel dan membawa korban ke rumahnya hingga Selasa (30/9), padahal saat itu keluarga melakukan pencarian terhadap korban SM selama dua hari.

Akhirnya, keluarga korban mengetahui tempat korban disembunyikan dengan meminta bantuan pihak polsek dan keluarga segera ke tempat kejadian perkara (TKP), dan  tersangka maupun korban berada di ruang tamu rumah milik pelaku.

Menurut keterangan korban, ucap Kompol Eru, pelaku selama bersama korban selalu di bawah ancaman mau disebar video syur dan dipaksa untuk berhubungan badan.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan sementara MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *